Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada 1.962 orang menjadi talent atau diperjualbelikan oleh mucikari melalui sosial media. Sebanyak 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca juga : Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir
Dani mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Khususnya, memastikan jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," ungkap Dani.
Adapun para talent dijual oleh tersangka dengan harga kisaran Rp8-Rp17 juta. Namun, Dani menyebut pelaku hanya memberikan uang Rp2 juta kepada pekerja seks yang dijajakannya.
Baca juga : Polda Sulteng Tangani 13 Kasus TPPO
"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," beber dia.
Dani mengatakan empat orang telah ditepkan tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni YM, 26; MRP, 39; CA, 19; dan MI, 26
"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ungkapnya.
Ketiga tersangka lainnya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Z-9)
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Bali yang mayatnya dimasukkan ke dalam sebuah koper
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
SEBANYAK 35 bangunan liar ditertibkan Satpol PP Kota Jakarta Barat yang menjadi tempat prostitusi di pinggir tembok rel kereta api, di Jakarta Barat.
GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
AJ McLean dari Backstreet Boys ungkap bagaimana boy band mereka dieksploitasi mantan manajer Lou Pearlman dalam seri dokumenter Netflix, Dirty Pop: The Boy Band Scam.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved