Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI bakal mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan itu akan menjadi bahan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7)
Djuhandani menyebut kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan Dede apakah benar atau tidak. Pembuktian itu disebut harus secara formil atau materiil.
Baca juga : Pihak Terpidana Kasus Vina Bakal Hadiri Gelar Perkara Ulang di Bareskrim Besok
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djuhandani menjelaskan pihaknya menerima laporan terhadap Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tugas awal penyidik membuktikan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu baik secara formil maupun materiil dengan menghadirkan pelapor.
Untuk diketahui, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Kuasa hukum terpidana diundang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal pelaporan terhadap Aep dan Dede.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Formil materilnya apa yang dilaporkan? objeknya apa? Oleh karena itu, kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui, jangan sampai objeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya," jelas Djuhandani.
Bareskrim Polri tengah menggelar perkara pelaporan terhadap Aep dan Dede. Ekpsose ini pertanda mulainya penyelidikan kasus memberikan keterangan palsu itu.
Pantauan Medcom.id, kuasa hukum enam terpidana telah hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri. Keenam terpidana yang melaporkan Aep dan Dede ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky, 16 yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (P-5)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
PIHAK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede, dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu.
Dalam satu hadis, dosa besar kesaksian palsu ditempatkan urutan ketiga setelah dosa terbesar syirik kepada Allah dan durhaka kepada orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved