KPK Minta Pemerintah Konsisten Pertahankan JC

Cahya Mulyana
25/9/2016 16:43
KPK Minta Pemerintah Konsisten Pertahankan JC
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah konsisten memandang tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hal itu harus tercermin dengan pengetatan remisi.

"Infonya pemerintah sudah mengubah sikap (tetap menggunakan aturan justice collabolator dalam pemberian hak potongan masa tahanan)," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/9).

Menurut dia, aturan pengetatan pelaku korupsi masih relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sehingga aturan tersebut jangan diubah, apalagi dengan tujuan untuk memberi kelonggaran terhadap pelaku korupsi.

"Saya pribadi katakan JC (justice collabolator) masih relevan dan filosofi JC itu untuk penegakan kompleksitas kasus dalam hukum. Dan sebaiknya perdebatannya sudah selesai, jangan malah mundur," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya