Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemilik PT Bahari Sandi Pratama Diperiksa Kasus Korupsi Impor Gula

Siti Yona Hukmana
18/7/2024 21:45
Pemilik PT Bahari Sandi Pratama Diperiksa Kasus Korupsi Impor Gula
Gedung Kejaksaan Agung.(Dok. MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020-2023. Saksi itu dari PT Bahari Sandi Pratama.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula atas nama tersangka RD dan tersangka RR.

Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.

Untuk diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR), dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.

Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, RR dinilai berperan dalam melanggengkan praktik rasuah ini. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula.

RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut. Sehingga, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan. Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya