Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020-2023. Saksi itu dari PT Bahari Sandi Pratama.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula atas nama tersangka RD dan tersangka RR.
Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Untuk diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR), dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, RR dinilai berperan dalam melanggengkan praktik rasuah ini. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula.
RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut. Sehingga, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan. Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-7)
Kejagung RIĀ memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Kejagung menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021 RR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi.
Jampidsus Kejaksaa Agung memeriksa dua pejabat Kemendag dan seorang pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi importasi gula.
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula.
Tim Satgas Pangan Polri mengecek stok dan pendistribusian gula kristal putih milik PT Kebun Tebu Mas di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan komoditas tersebut.
Menurut Manajer Pabrik Gula Camming Hamsa, target produksi gula kristal putih itu berasal dari giling tebu sebanyak 302.108 ton dengan randemen 7,81%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved