Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono, sebagai Wakil Menteri Keuangan. Kini Menkeu Sri Mulyani memiliki wakil menteri lain selain Suahasil Nazara.
Kemudian Yuliot Tanjung yang mengisi posisi baru Wakil Menteri Investasi. Serta Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian menggantikan Harvick Hasnul Qolbi.
Baca juga : Presiden Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri, Pengamat: Bagi-Bagi Jabatan
Menanggapi itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan penambahan jabatan atau posisi baru seperti wakil menteri, menjelang 3 bulan lengser jelas hanya untuk tujuan politis.
“Termasuk balas budi kepada pihak tertentu yang dianggap berjasa saat kampanye yang lalu. Hal ini seharusnya bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang jabatan presiden untuk menguntungkan pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Anthony kepada Media Indonesia, Kamis (17/7).
Anthony membeberkan penyalahgunaan wewenang ini bisa masuk dalam tindak pidana seperti dimaksud Pasal 3 UU Tipikor.
Baca juga : Anggota Tim Prabowo-Gibran Jadi Wamenkeu II, Sri Mulyani: Komunikasi Lebih Mudah
Anthony menjelaskan, penunjukkan posisi wakil menteri tidak akan bermanfaat terhadap pengelolaan perekonomian nasional.
“Sebaliknya, penambahan posisi baru menjelang 3 bulan lengser akan menjadi pemborosan APBN, yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli, membeberkan dengan sisa waktu pemerintahan Jokowi yang sebentar lagi habis, reshuffle tersebut tak ada urgensinya.
Baca juga : Jokowi Lantik Tiga Wamen, Apindo: Langkah Memuluskan Transisi
“Dengan sisa waktu yang hanya tinggal beberapa bulan, publik akan melihat tidak ada urgensinya mengangkat para wamen tersebut,” papar Lili, Kamis (18/7).
Lili menyebut masyarakat akan melihat pelantikan para wamen itu sebagai ajang bagi-bagi jabatan.
“Publik akan cenderung melihat sebagai bagi-bagi jabatan saja daripada untuk meningkat kinerja kementerian,” tegasnya. (Ykb/Z-7)
WAKIL Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian.
PRESIDEN Joko Widodo membantah pelantikan tiga wakil menteri (wamen) sebagai upaya bagi-bagi jabatan. Ia menegaskan reshuffle kabinet ini untuk kepentingan pemerintahan ke depan.
YULIOT Tanjung resmi diangkat menjadi Wakil Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah isu yang menyebut akan ada perombakan atau reshuffle Menteri di Kabinet Indonesia Maju di IKN
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)
Tidak ada urgensi bagi Presiden Joko Widodo hingga harus melakukan perombakan atau menambah wakil Menteri di kabinet.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/7) sore ini.
Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal melantik Sudaryono, politisi Partai Gerindra, sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved