Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA penghapusan larangan prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis, menuai kritik. Pengamat Militer yang juga Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan revisi UU TNI harus dipikirkan secara cermat. Sebab, penghapusan larangan prajurit untuk berbisnis, dinilai dapat mengganggu profesionalitas TNI serta menciptakan konflik kepentingan.
"Keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dapat menciptakan konflik kepentingan, mengurangi fokus pada tugas-tugas militer yang inti dan merusak citra profesional TNI secara keseluruhan," papar Jaleswari melalui keterangan, dikutip Minggu (14/7).
Dani, sapaan akrab Jaleswari menambahkan, bahwa di negara-negara demokratis yang memiliki tentara profesional biasanya menerapkan larangan terhadap prajurit untuk terlibat dalam bisnis. Tujuannya demi menjaga independensi, netralitas, dan integritas, profesionalitas institusi militer.
Baca juga : Revisi UU TNI, Menko Polhukam Pastikan TNI Tak Menyentuh Politik Praktis
"Profesionalisme prajurit TNI, harus dijaga dengan ketat tanpa adanya campur tangan yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab militer mereka," papar Dani.
Oleh karena itu, menurutnya kesejahteraan prajurit sebaiknya dijamin melalui mekanisme yang transparan dan adil di luar kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menilai penerapan Pasal 39 UU TNI yang melarang TNI melakukan kegiatan bisnisnya, sudah dipertimbangkan masak-masak oleh pembuat undang-undang terdahulu.
Baca juga : Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana (mantan) panglima TNI sebelumnya seperti Laksamana Widodo, Djoko Suyanto, Pak Moeldoko, Pak Gatot Nurmantyo akan bereaksi ada usulan semacam ini," papar Dani.
Menurut Dani, peran DPR sangat penting dalam memastikan bahwa prajurit TNI dan tetap menjaga profesionalisme tanpa terlibat kegiatan bisnis.
"DPR memiliki kewenangan untuk mengawal implementasi terkait TNI termasuk menegakkan standar profesionalisme dan etika prajurit. Profesionalitas TNI tercermin dari bagaimana UU yang sedang dibahas DPR akan diperlakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif parlemen. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI, akhir Mei 2024. Meski demikian, wacana revisi UU TNI termasuk poin-poin perubahannya menuai kritik dari masyarakat sipil. (Z-8)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNIĀ menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved