Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Tamini Square

RO
22/9/2016 13:34
Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Tamini Square
(Ilustrasi---MI/Galih Pradipta)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk seorang pengedar uang palsu di Area Parkir Tamini Square, Jakarta Timur, Selasa (20/9) sore. Tersangka yang berinisal AP ditangkap ketika hendak menjual uang palsu kepada penyidik yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam keterangan yang diterima Mediaindonesia.com, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya penjual uang palsu yang tinggal di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan penyelidikan sekitar 4 hari dengan metode undercover buy, disepakati trasaksi dengan pelaku di Tamini Square Jakarta Timur pada hari Selasa 20 Sept 2016 pukul 18.30 WIB.

Dari komunikasi dengan pelaku, diperoleh kesepakatan pembelian uang palsu pecahan Rp. 50.000 dengan perbandingan 1:5 (1 uang asli ditukar dengan 5 uang palsu).

Setelah pelaku memperlihatkan uang palsu, penyelidik langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku penyidik menyita 4 ikat masing-masing 100 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kab Bogor. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 1 set komputer dan printer serta peralatan sablon yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu. Selain itu juga ditemukan ratusan lembar uang palsu yang sudah cetak namun belum dipotong.

Tersangka dikenakan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman max 10 tahun penjara.(RO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya