Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan ini diambil karena Kejagung menilai bahwa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Mengingat bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Kamis (27/6).
Harli menjelaskan bahwa permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, JPU sedang menyiapkan memori banding yang akan segera diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Berdasarkan Akta Permintaan Banding, JPU telah mengajukan banding pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dan sekarang sedang menyiapkan memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti menerima suap terkait pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa pengurangan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Achsanul berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan seluruh uang suap sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
"Achsanul juga menunjukkan penyesalan dan mengaku bersalah, yang menjadi pertimbangan kemanusiaan," kata Fahzal.
Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD2,64 juta dari pihak swasta terkait agar pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menghasilkan laporan yang menguntungkan tanpa menemukan kerugian negara. (Z-10)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved