Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024. Pasalnya, belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6). Ia mengakui, tren tersebut sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan sudah mulai bertebaran mulai sekarang. Kekinian, pihaknya sedang melakukan koordinasi.
"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," terang Bagja.
Baca juga : Bawaslu Dinilai Kebobolan Usai Kades Se-Kabupaten Pati Lakukan Deklarasi
Padal Pilkada 2020, Bawaslu menindak 182 tidak pidana pemilihan terkait kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon dan politik uang. Belakangan, muncul video di media sosial X (dulu Twitter) terkait deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati.
Dalam video berdurasi 37 detik itu, para kepala desa menyampaikan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati. Selain Sudewo, para kepala desa itu juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Pasalnya, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.
Baca juga : TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat
"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," jelas Bagja.
Selain netralitas kepala desa, ia juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.
"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," pungkas Bagja. (Tri/Z-7)
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved