Jaksa KPK bakal Ungkap Suap untuk Lebaran Partai Demokrat

Erandhi Hutomo
21/9/2016 18:05
Jaksa KPK bakal Ungkap Suap untuk Lebaran Partai Demokrat
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengungkap suap Rp500 juta dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha, Yogan Askan, kepada anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang disebut untuk Lebaran Partai Demokrat.

Jaksa KPK Yadyn menegaskan, fakta persidangan yang disampaikan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat, Suprapto dalam nota keberatan (eksepsi) pribadinya itu akan dikorek saat pemeriksaan pokok perkara.

Pengungkapan fakta dalam pemeriksaan materi pokok perkara, kata dia, juga akan menelusuri sejauh mana peran dari pihak-pihak yang mengetahui proses suap tersebut.

“Kita lihat fakta-faktanya di persidangan, di situ kita bisa ukur sejauh mana peran masing-masing (pihak)," imbuh Jaksa Yadyn seusai sidang tanggapan eksepsi Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9).

Terkait pengakuan Yogan kepada Suprapto yang menyatakan uang itu akhirnya disebut untuk Putu karena Yogan tidak mempunyai bukti kwitansi jika uang itu ditujukan untuk Partai Demokrat, menurut Jaksa Yadyn, bakal dibuktikan dalam pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi di persidangan itu akan jadi alat bukti keterangan saksi, kalau mendukung adanya peristiwa perbuatan akan kami konsultasi ke pimpinan (KPK),” jelasnya.

Sebelumnya Suprapto di eksepsi pribadinya menyatakan jika pertemuan-pertemuan yang dilakukannya dengan Putu bersama dengan Kabid Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya, baik di kantor Putu di DPR, Coffee Club Plaza Senayan, Cafe Pelangi Hotel Ambhara tidak pernah membicarakan uang. Suprapto juga mengaku tidak pernah menjanjikan apapun kepada Putu dan Putu tidak tidak pernah meminta apapun kepadanya.

"Materi keberatan terdakwa tidak termasuk dalam materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.8/1981 tentang KUHAP karena telah masuk dalam ruang lingkup perkara,” ucap Yadyn.

Dengan demikian, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima eksepsi Suprapto dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya