Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, PSU itu diselenggarakan sebanyak tiga kali pada hari Sabtu, yakni pada tanggal 22 dan 29 Juni serta 13 Juli.
"Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 putusan MK, Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 putusan MK, dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 putusan MK," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (16/6).
Menurut Idham, detail daerah yang menggelar PSU pada tanggal-tanggal tersebut masih harus menunggu terbitnya Keputusan KPU. KPU sendiri sudah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut mengenai amar putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Rabu (12/6) sampai Jumat (14/6).
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
MK mengeluarkan 20 putusan dengan amar yang memerintahkan KPU untuk menggelar pemilu ulang, termasuk Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Dalam hal ini, seluruh pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, serta daftar pemilih tetap di Sumatera Barat pada Pemilu 2024 Februari lalu harus mencoblos ulang. Namun, mereka hanya akan mencoblos satu surat suara saja, yakni DPD RI.
Berdasarkan putusan MK, durasi waktu yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti perintah PSU Pileg DPD Sumatera Barat adalah 45 hari.
Baca juga : KPU Ulang Pemungutan Suara 32 TPS di Jawa Timur, Paling Banyak di Madura
Selain di Sumatera Barat, putusan MK terkait PSU dengan durasi 45 hari adalah Pileg DPRD Provinsi Gorontalo VI, DPRD Kota Tarakan I, DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Papua Pegunungan I.
Untuk durasi waktu tindak lanjut 30 hari, PSU yang akan digelar yakni untuk Pileg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V, DPRD Kabupaten Meranti IV, DPRD Kota Dumai IV, DPR Papua Barat Daya III, DPRD Kabupaten Sintang V, DPRD Kabupaten Samosir I.
Lalu Pileg DPRD Kabupaten Nias Selatan VI, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II, DPRD Provinsi Jambi II, DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara), dan DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Sementara itu, ada dua perkara yang diputus MK dengan amar perintah ke KPU untuk menggelar PSU dalam durasi waktu tindak lanjut 21 hari, yaitu Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo II dan DPRD Kota Ternate II.
Selain PSU, Idham menyebut pihaknya telah menetapkan tanggal penghitungan ulang surat suara yang juga amanat dari putusan MK. "Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 putusan MK, Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 putusan MK, dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 putusan MK," pungkasnya.
(Z-9)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved