Kejagung Dukung KPK Periksa Jaksa Farizal

Rudy Polycarpus
20/9/2016 16:30
Kejagung Dukung KPK Periksa Jaksa Farizal
(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung memastikan tidak akan melindungi Jaksa Farizal apalagi mempersulit pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan kuota gula impor. Jaksa Agung Prasetyo menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung KPK dalam penyelidikan kasus yang juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman itu.

Menurut dia, Farizal akan menjalani proses pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke KPK. "Iya sudah diundang, semalam belum datang. Mudah-mudahan hari ini sudah diperiksa dan hasilnya akan kami infokan ke KPK," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, kejaksaan akan memberhentikan jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. "Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Irman Gusman ditangkap KPK karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog. Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut. Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy.

Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b), atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (X-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya