Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Para hakim di seluruh Indonesia diingatkan kembali bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang statis. Butuh keterlibatan aktif seorang hakim untuk menggali setiap sudut pandang, menyatukan berbagai perspektif dalam memutus perkara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto menyampaikan pidato dalam pengukuhan guru besar kehormatan bidang hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, hari ini.
”Ketika sebuah perkara diajukan kepada hakim, maka seharusnya hakim membawa lebih dari sekadar pengetahuan hukum formil," ujar Sunarto dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata".
Menurut Sunarto, hakim sebaiknya tidak hanya mengedepankan kebenaran formil dalam memeriksa suatu perkara, tetapi harus benar-benar menggali kebenaran materiil.
Baca juga : Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
"Hakim haruslah menjadi pakar dalam keadilan, memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersinggungan dengan kasus yang dia tangani,” kata Sunarto.
Baca juga: MAKI Anggap Lucu Komentar Alexander Tiba-tiba Dukung Revisi UU KPK
Pergeseran paradigma hakim dibutuhkan, dari bersikap pasif dalam penanganan perkara menjadi aktif menggali kebenaran untuk dapat mencapai putusan yang mampu mencerminkan keadilan sejati.
Baca juga : Sunarto Terpilih, MA Diharapkan Hasilkan Putusan Berkualitas
"Perdebatan mengenai mendahulukan kebenaran formil atau materiil tidak lagi relevan. Hakim perdata dituntut aktif menggali kebenaran subtantif," ujar pria kelahiran kabupaten Sumenep ini.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya integritas seorang hakim. Integritas, baginya, bukan hanya tentang tidak menerima suap atau tidak terlibat kasus korupsi.
Lebih dari itu, integritas juga berkaitan dengan menjaga konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan, bahkan ketika dalam kondisi yang sangat tidak nyaman dan berisiko atau tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga : Jaksa KPK Antisipasi Potensi Manipulasi Barang Bukti Hakim Agung Nonaktif
Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengapresiasi capaian Sunarto. Menurutnya Sunarto mampu menjadi teladan dalam penegakan integritas seorang hakim. Bahkan, Nasih bercerita, Sunarto menunggu lama proses acara pengukuhannya karena harus mengumpulkan dana.
"Pak Sunarto ini contoh yang bisa menegakkan integritas dan menjadi teladan. Sebenarnya SK guru besarnya sudah saya tandatangani sejak 24 Januari (2024), namun proses pengukuhan tidak segera digelar karena dananya belum terkumpul. Nunggu 6 bulan, beliau nabung untuk menggelar pengukuhan ini," tutur Nasih.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam testimoninya menyampaikan bahwa pencapaian Sunarto merupakan kebanggan bagi mahkamah agung dan jajaran peradilan. "Saya menghimbau dan mengajak terutama jajaran peradilan. Marilah berlomba-lomba menuntut ilmu," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga hadir dalam pengukungan profesor kehormatan bagi Sunarto mengapresiasi terobosan yang ditawarkan. Menurut Yasonna, pandangan ilmiah Sunarto bahwa hakim perdata dituntut lebih aktif menggali kebenaran materiil bisa menjadi hasanah baru dalam dunia peradilan, terutama perdata.
"Banyak contoh, bukti formil seperti akta notaris secara hukum sah, namun terkadang subtansinya manipulatif, sehingga perlu melakukan pencarian kebenaran subtantif yang lebih mendalam," ujarnya.
Turut hadir dalam acara itu antara lain Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PP Muhammadiyah Prof. Khaedar Nasir, mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, , Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Ketua KPK Nawawi Pomolango, Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Harjono, serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun. (P-2)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya.
Belasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melanggar integritas akademik serius dan terancam dicopot gelarnya.
Universitas Mercu Buana (UMB) melahirkan dua guru besar baru di bidang Ilmu Manajemen yaitu Ahmad Badawi Saluy dan Indra Siswanti.
Perubahan iklim dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.
Buku yang berjudul Garuda & Trisula: Hubungan Indonesia-Ukraina 1946-2022 menggambarkan hubungan bilateral Indonesia-Ukraina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved