Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan jumlah kehadiran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ikut dalam rapat pembahasan anggaran 2025.
Hal itu diungkapkan Guspardi dalam rapat pembahasan anggaran 2025 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
“Ini adalah tahun kelima bagi kami, terutama saya, bermitra dengan KPU dan Bawaslu. Baru hari ini saya lihat baik KPU maupun Bawaslu menampakkan ketidakseriusan dalam menghadapi RDP ini,” ungkap Guspardi dalam rapat tersebut.
Baca juga : Komisi II DPR Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu
Menurutnya, KPU diketuai bukan oleh kepala tetapi bersifat kolektif kolegial. Guspardi menegaskan bahwa persoalan berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan tidak hanya bisa ditumpahkan kepada ketua saja.
“Berbeda dengan kepala, oleh karena itu saya lihat dari 7 komisioner KPU, yang hadir cuma 3 orang,” tegasnya.
Bahkan, Bawaslu RI hanya menghadiri rapat tersebut dengan jumlah yang lebih sedikit lagi.
Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu
“Jangan kita beranggapan bahwa setelah selesai pemilu, pertanggungjawaban keuangan tetap merupakan sesuatu yang amat penting,” tambahnya.
Guspardi berharap KPU dan Bawaslu tidak meremehkan atau menyepelekan RDP yang berkaitan dengan pembahasan dan evaluasi anggaran.
“Kita harus saling menghargai, kita ini rapat secara terbuka. Jarang-jarang yang hadir seperti ini,” tandas Guspardi. (Z-10)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved