KPK Enggan Lepas Irman Gusman

Cahya Mulyana
19/9/2016 17:52
KPK Enggan Lepas Irman Gusman
(MI/Arya Manggala)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan melepas Ketua DPD Irman Gusman yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Meski pihak kuasa hukum Irman Gusman telah berusaha mengumpulkan tanda tangan Anggota DPD sebagai jaminan penangguhan penahanan, KPK tetap akan menahan Irman.

"Ya kita lihat nanti (permohonan pengajuan penangguhan penahanan Irman Gusman). Kita pertimbangkan dengan membicarakan bersama pimpinam lain, tentu itu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (19/9).

Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Blok C3/8, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. KPK menetapkan empat tersangka. Uang suap Rp100 juta pun disita.

Menurut Agus, KPK tidak bisa mendasarkan pada permohonan yang digalang kuasa hukum Irman. Pasalnya, penahanan dilaksanakan untuk memperlancar proses penyidikan atas perkara yang telah menjerat Irman. "Karena penyidik pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menhambat proses kelancaran," tegasnya.

Agus menyatakan meski Anggota DPD siap menjadi jaminan dari permohonan penangguhan penahana Irman, KPK belum tentu mengabulkan permintaan yang belum pernah dilakukan sejak lembaga itu berdiri 2003. Sebab hal itu dilakukan dalam OTT yang sudah memiliki bukti kuat dalam penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan. "Maka kita pertimbangkan itu nanti lah ya," tukasnya.

Kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan akan ajukan permohonan penangguhan penahanan meski hal itu belum pernah dilakukan KPK terhadap tersangka yang dijerat melalui OTT. Langkah langka tersebut diambil dengan dasar adanya beberapa anggota DPD yang siap menjadi jaminan.

"Beberapa anggota DPD telah bersedia menjadi penjamin. Mungkin kita ajukan, Kita lihat gmn hasilnya nati," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan kesempatan Irman untuk kembali hirup udara bebas. Meski hal itu terdengar mustahil namun akan diupayakan. "Ya, tapi kita sebagai penasihat hukum mengupayakan bagaimanapun itu hak hukum Pak Irman," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya