Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan strategi memperluas penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu strategi yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) yakni mengenali sekaligus memetakan faktor penghambat pembentukan MPP. Upaya awal ini dinilai penting untuk memudahkan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
"Untuk itu perlu digali lagi apakah terdapat faktor lain yang menghambat daerah dalam membentuk MPP, seperti political will kepala daerah ataupun kemungkinan sudah adanya sistem pelayanan mandiri oleh daerah," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Faisal Syarif saat memimpin Rapat Pembahasan Policy Brief Strategi Penerapan Digitalisasi MPP di Daerah di Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga : Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Dimulai di Kabupaten PPU
Faisal menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, saat ini terdapat 216 MPP atau 43 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Angka tersebut belum sesuai target penerapan MPP di tahun 2024.
"Dilihat dari kemampuan fiskalnya, daerah yang belum mendirikan MPP masih didominasi dengan daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang rendah sebesar 29 persen dan sangat rendah sebesar 35 persen," jelas Faisal.
Guna mencapai target penerapan MPP 2024 di seluruh daerah, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mendorong daerah untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik.
Baca juga : Keakuratan Data sangat Penting dalam Pengukuran Indeks
Selain itu, dia juga mengimbau agar daerah dapat mempelajari berbagai model MPP digital yang telah dikembangkan. Harapannya melalui hal tersebut, daerah dapat memiliki gambaran MPP seperti apa yang akan diterapkan di wilayahnya.
"Menjawab pentingnya transformasi digital dan terpenuhinya target penyelenggaraan MPP di daerah, terdapat beberapa model MPP berbasis digital yang telah dikembangkan, yaitu MPP Digital Nasional, MPPI (Mal Pelayanan Publik Indonesia), dan aplikasi mandiri penunjang MPP oleh daerah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga berharap masing-masing model MPP tersebut tidak bersifat kompetitif, melainkan diarahkan sebagai komplementer yang dapat mendukung, melengkapi, dan memperbaiki satu sama lain sebagai suatu kesatuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Digitalisasi pada penyelenggaraan MPP diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP serta mendorong efisiensi anggaran dan mempermudah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan secara pelayanan publik terpadu," pungkasnya.(Z-8)
Pemprov dan Pemda Jateng raih prestasi pelayanan publik yang baik
MPP Baiman Banjarmasin diisi sebanyak 17 instansi dengan tak kurang 150 jenis layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Layanan dialihkan sementara ke Mall Pelayanan Publik tepatnya di Lantai Dasar Gedung Graha Edhi Praja, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cilegon.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), membangun gedung mal mini pelayanan publik (MPP) senilai Rp4,4 miliar.
Persemian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan gong itu juga dihadiri Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN-RB Diah Natalisa, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved