Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI berencana akan memanggil pemerintah Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) terkait mundurnya Kepala OIKN Bambang Susantono beserta Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menerangkan pihaknya berencana akan memanggil pemerintah untuk dimintai keterangan mundurnya ketua dan wakil sekaligus untuk mengecek progres pembangunan IKN.
“Ada (rencana panggil pemerintah OIKN),” ungkap Mardani kepada Media Indonesia, Senin (3/6).
Baca juga : Presiden Menugaskan Bambang Susantono dalam Kerja Sama Internasional
Rencananya, kata Mardani, Komisi II akan memanggil pemerintah di masa sidang DPR saat ini.
Mardani juga merasa aneh dengan mundurnya ketua dan wakil OIKN. Padahal, keduanya yang bekerja keras untuk mewujudkan IKN hingga seperti saat ini.
“Ada yang aneh. Kok mundur? Mereka bekerja keras dan hasilnya bagus. Selama interaksi, keduanya profesional,” terang Mardani.
Baca juga : Kepala Otorita IKN Mundur, DPR: Kejutan Bagi Kita Semua
Adapun Presiden Joko Widodo mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Dhony Rahajoe dan juga Bambang Susantono.
“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya. Sekaligus Presiden mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala OIKN, dan mengangkat Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Kepala OIKN," ujar Pratikno, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6). (Z-8)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Istana Garuda IKN dan lapangan serta podium bisa digunakan untuk mendukung kegiatan upacara 17 Agustus.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Publik harus tahu soal mundurnya Bambang dan Dhony. Sehingga, tidak ada spekulasi yang terlalu jauh.
Luhut memilai kedua pucuk pimpinan OIKN dianggap tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi telah bermalam di IKN sejak pekan lalu. Jokowi menyebut sejumlah fasilitas penunjang seperti air dan listrik sudah tersedia di Istana.
Otorita IKN dan DIFC Kolaborasi Pengembangan Nusantara Financial Center dalam meningkatkan kerja sama keuangan internasional.
PEMERINTAH menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan
Kondisi finansial pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dalam kondisi baik. Hal ini ditandai dengan mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhonny Rahajoe.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
MUNDURNYA Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhonny Rahajoe akan berdampak kepada investor. Investor bakal berpikir ulang jika ingin menanamkan modal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved