Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELANGGARAN atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti diprediksi bakal lebih besar ketimbang Pemilu 2024 pada Februari lalu, meski Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur soal netralitas ASN secara lebih komprehensif. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan penegakan hukum terhadap ASN yang melanggar netralitas tidak cukup dengan pidana.
Menurut Titi, efektivitas kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kolaborasi bersama pemangku kepentingan terkait menjadi kunci dalam mencegah dan menangani pelanggaran netralitas birokrasi dan ASN. Menurutnya, potensi politisasi birokrasi dan ASN pada kontestasi pilkada cenderung lebih besar dibanding pemilu.
"Sebabnya karena pejabat pembina kepegawaian dipegang oleh kepala daerah. ASN bukan hanya diperlukan suaranya tapi juga pengaruhnya sering kali dimanfaatkan untuk mendapatkan dukungan yang lebih besar dari masyarakat pemilih," terang Titi kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Baca juga : Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN Diluncurkan di Tengah Rencana Percepatan Pilkada
Ia menjelaskan, UU Pilkada sebenarnya mengatur masalah netralitas dan penegakan hukum terhadap ASN secara lebih komprehensif ketimbang UU Pemilu. Hal tersebut membuat pelanggaran atas netralitas ASN lebih dapat ditindak dari aspek pidana saat pilkada dibandingkan saat pemilu. Pasalnya, ASN yang berpihak dinyatakan sebagai tindak pidana pilkada.
Itu berbeda dengan pelanggaran netralitas ASN saat pemilu seperti yang berlangsung pada Februari lalu. Sebab, mereka baru dapat dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu jika terbukti menjadi bagian dari tim kampanye peserta pemilu. Namun, penegakan hukum atas pelanggaran netralitas ASN saat pilkada tidak boleh berhenti pada aspek tindak pidana saja.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan proses pidana. Juga diperlukan penindakan dari aspek administrasi atau jabatan yang bisa memberi efek jera," terang Titi.
Sanksi administrasi itu misalnya penurunan jabatan, pemotongan gaji ASN, ataupun mutasi. Titi menilai, sanksi atas pelanggaran netralitas ASN selama ini diteruskan kepada Komisi ASN (KASN). Namun, pembubaran KASN dalam rezim UU ASN yang baru perlu menjadi perhatian semua pihak untuk menyelesaikan masalah netralitas ASN saat Pilkada 2024 pada November mendatang.
"Agar tidak menjadi celah makin masifnya pelanggaran. Kemenpan-Rebiro dan kementerian terkait mestinya punya prosedur yang terstandar dan terukur soal penanganan pelanggaran netralitas ASN termasuk pengawasan dan penjatuhan sanksinya," pungkas Titi. (Tri/Z-7)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved