Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GEMBONG narkoba jaringan internasional, Fernando Tremendo ditangkap di Filipina. Informasi ini dikonfirmasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pertama-tama, kami mengonfirmasi penangkapan oleh otoritas penegak hukum Filipina dan kami berterima kasih kepada mereka," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo Hartono, dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Sulistyo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima BNN dari aparat penegak hukum Indonesia terkait peredaran narkotika, yang melibatkan seorang pelaku di luar negeri.
Baca juga : Dalam Berantas Narkoba, BNN Miliki Tiga Strategi Jitu
BNN kemudian meminta bantuan Polri, khususnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), untuk menerbitkan dan mengajukan red notice kepada Interpol. Selanjutnya, BNN mengeluarkan DPO dan meminta Divhubinter untuk menangkap pelaku.
"Tersangka yang kami kejar adalah Johann Gregor Haas, seorang warga negara Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara," ungkap Sulistyo.
Berkat koordinasi yang baik antara BNN, Divhubinter, Polri, Imigrasi, dan Bea Cukai, pelaku berhasil ditangkap di Cebu, Filipina, pada Rabu, 15 Mei 2024. Pelaku masih berada di Filipina dan akan segera dijemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga : Menjaga Keamanan Sepanjang Mudik, BNN Kota Depok Lakukan Tes Urine Awak Bus
"Kami akan mengungkap jaringannya di Indonesia maupun di tempat lain, karena pelaku adalah warga negara Australia dan beroperasi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Filipina dan tempat lainnya. Kami sangat berhati-hati dalam upaya penegakan hukum ini," tambah Sulistyo.
Penangkapan ini sebelumnya diumumkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, melalui akun Instagram pribadinya @krishnamurti_bd91. Pelaku adalah buronan narkoba anggota Kartel Sinaloka Meksiko.
"Penangkapan ini berhasil berkat kerja sama antara Polri (Divhubinter), BNN, Interpol, dan Kepolisian Filipina, yang menangkap warga negara Australia di Filipina, pelaku jaringan penyelundupan narkoba di wilayah Asia," tulis Krishna di akun Instagram-nya seperti dilihat oleh Medcom.id.
Dalam unggahannya, Krishna melampirkan beberapa foto penangkapan, termasuk foto paspor pelaku yang diketahui memiliki nama samaran Johann Gregor Haas dan Fernando Tremendo Chimenea. (Z-10)
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hxymer jaringan internasional.
Dalam penggrebekan itu petugas juga mengamankan dua orang tersangka, XM,35 dan ZJ,39, yang merupakan warna negara asing (WNA) asal China.
Polda Kalimantan mengungkapkan barang bukti 22,35 kilogram yang dimusnahkan dari 11 tersangka ini terindikasi berhubungan dengan jaringan Fredy Pratama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat  turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved