KPK Akan Ungkap Penerima Suap Marudut

Cahya Mulyana
15/9/2016 16:14
KPK Akan Ungkap Penerima Suap Marudut
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan tindaklanjuti putusan pengadilan dalam kasus suap PT Brantas Abipraya yang menyatakan delik penyuapan sempurna. Dengan demikian, perkara suap Rp2,5 milar itu terbukti ada pihak yang disuap yang harus diungkap KPK.

"Pastilah nanti putusan hakim kita lihat saat ini itu masih didalami kalau itu. Kita terima putusannya saja belum. pertimbangan hakim (yang menyatakan delik suap sempurna, bukan percobaan) saja belum mengerti,"ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta di Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut mantan Hakim PN TIpikor Jakarta itu, KPK akan lakukan ekpose atas putusan hakim terhadap 3 terpidana kasus ini. Nantinya KPK akan mengungkap pihak yang merupakan penerima suap dalam perkara ini. "Apa pertimbangannya yang kalau pertimbangnnya menguatkan ada keterlibatan pejabat tertentu kita tidnaklajuti," tukasnya.

Pada perkara ini, KPK baru mengungkap 3 orang yang merupakan pihak pemberi suap yaitu adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno serta perantara suap Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan.

Majelis hakim PN Tipikor memvonis Marudut hukuman tiga tahun penjara.
Sedangkan Sudi dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan. Adapun Dandung divonis dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.

Ketiganya dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiamana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya