Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Perlu Ada Alasan Konkret untuk Penambahan Kementerian

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/5/2024 12:45
Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Perlu Ada Alasan Konkret untuk Penambahan Kementerian
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan perlu alasan yang konkret terkait wacana penambahan kementerian dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai perlu ada dasar dan alasan kebutuhan apabila ada penambahan kementerian.Wacana itu, kata dia, diharuskan untuk percepatan kerja pemerintah demi kepentingan rakyat.

“Rencana adanya penambahan kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat,” tegas Junimart, Senin (13/5).

Baca juga : Wacana Penambahan Kementerian, Mardani Ali Sera: Bukan Solusi, Memperumit Birokrasi

“Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," tambahnya.

Junimart mengemukakan penambahan kementerian harus mengubah nomenklatur dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Diketahui, pada pemerintahan periode Prabowo-Gibran mendatang, jumlah nomenklatur kementerian diwacanakan akan bertambah menjadi 40. Sebelumnya, nomenklatur kementerian dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf adalah 34.

Adapun alasan dari penambahan nomenklatur kementerian adalah untuk mengakomodir beban kerja negara yang cukup besar mengingat luasnya wilayah Indonesia dan padatnya jumlah penduduk. Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. (Ykb/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya