Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan memang ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam UU terkait kementerian.
"Sebenarnya rujukannya disitu. Namun di sisi lain presiden terpilih tentu merasa ada punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU," kata Aditya, dihubungi Kamis (9/5).
Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian, maka seharusnya UUnya direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya.
Baca juga : Wacana Penggemukan Kementerian Menjadi 40 Sah Saja asal Efektif
"Tapi kalaupun tidak, ya tinggal diikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan," kata Aditya.
Wacana ramai dibicarakan terkait Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 menjadi 40.
UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.
Baca juga : Presidential Club Dipandang Ide yang Brilian
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga menolak mengomentari terkait penambahan jumlah kementerian. Dia katakan perlu tidaknya penambahan kementerian di kabinet yang akan datang berada di wewenang pemerintahan yang akan datang.
"(Soal) kabinet yang akan datang, ditanyakan dong kepada Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) / Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
"Tanyakan kepada Presiden Terpilih. Tanyakan kepada Presiden Terpilih," ulang-ulang Jokowi.
Baca juga : Wacana Presidential Club Prabowo Subianto Dianggap Gimik Politik
Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.
Terpisah, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja. Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa (7/5). (Try/Z-7)
Saat ini sudah dibangun lebih dari 30 embung di IKN yang akan memiliki fungsi utama untuk konservasi air.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Di bidang infrastruktur masih banyak jalan yang menghambat untuk masuk atau keluarnya hasil pertanian, sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengeklaim frasa tambahan dalam revisi UU TNI Yang menyatakan prajurit TNI bisa ditugaskan di kementerian lain sudah sesuai perundang undangan yang ada.
Baleg DPR memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
DPR RI harus menentukan batas maksimal penambahan jumlah kementerian. Menurut Ujang, batas maksimal itu penting agar tidak dijadikan celah untuk membuat kabinet jumbo tetapi tidak efektif.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan perlu alasan yang konkret terkait wacana penambahan kementerian dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved