Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kejahatan kehutanan yang terjadi selama ini akibat tindak pidana korupsi.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seusai melakukan diskusi tertutup dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Gedung KPK, kemarin.
“Kami bantu Kementerian LHK dalam penindakan dan pencegahan korupsi, tetapi kami tidak gegabah sebab harus bertindak dengan bukti dan pendalaman,” kata Syarif.
Syarif mencontohkan kasus yang menjerat dua Gubernur Riau, yakni Annas Maamun dan Rusli Zainal, serta Bupati Pelalawan Tengku Azman Jaafar, Bupati Siak Arwin AS, dan Bupati Kampar Burhanuddin Husein. “Semua itu perlu menjadi pengalaman. Itu akan di-follow-up Ibu Menteri (LHK),” tegas Syarif.
Syarif menambahkan hasil kajian KPK sejak 2010 menyebutkan ada 11 rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian LHK. Untuk itu, KPK dan Kementerian LHK sepakat membentuk tim khusus untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui pihaknya tengah menyelesaikan sejumlah persoalan seperti batas hutan, pengukuh-an, serta clean and clear izin hutan.
“Saya minta konsultasi dengan KPK terkait batas hutan, pengukuhan, clean and clear izin hutan,” ujar Siti Nurbaya.
Di sisi lain, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla), kemarin.
Dalam rencana kerja enam minggu ke depan, panja akan membantu pemerintah dalam penegakan hukum kasus karhutla, terutama terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau kepada 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan.
Panja, kata Ketua Panja Karhutla Benny K Harman, akan memanggil Kementerian LHK terlebih dahulu untuk memastikan status ke-15 perusahaan tersebut. Hal itu disebabkan salah satu alasan penerbitan SP3 ialah izin perusahaan sudah dicabut Kementerian LHK.
“Kami akan pastikan kalau memang tidak ada izin, kenapa ditetapkan sebagai tersangka? Apakah Polri hanya ingin memuaskan hasrat publik agar seolah-olah ada tindakan penegakan hukum,” ujar Benny seusai rapat tertutup.
Dalam bekerja nanti, lanjut Benny, Panja Karhutla akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). (Cah/Ric/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved