KPK Tolak Pemimpin Rakyat Mantan Pelanggar Hukum

Cahya Mulyana
14/9/2016 20:57
KPK Tolak Pemimpin Rakyat Mantan Pelanggar Hukum
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak aturan yang membolehkan terpidana percobaan bisa dipilih dijadikan pemimpin masyarakat. Hal itu menyalahi norma dan semangat integritas pemerintah bersih yang didorong KPK.

"Kalau mau punya pimpinan bagus, ya tidak seperti itu lah," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo saat menanggapi aturan terpidana percobaan bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut dia, kepala daerah merupakan pemimpin masyarakat yang harus memberikan teladan sehingga tidak elok apabila kepala daerah memiliki catatan buruk.

"Tugas pemimpin itu yang juga utama selain melakukan kewajibannya adalah memberikan contoh dan menjadi panutan terhadap yang dipimpinnya," tukasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya