Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan DPRI RI. Aksi tersebut dinilai meresahkan dan tidak bertanggung jawab.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan belakang ini semakin banyak ditemukan kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI. Hal itu dinilainya sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan DPR sebagai institusi wakil rakyat.
“MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan pelat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami DPR,” ungkap Nazarudin dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga : Pelat Nomor DPR di Mobil TKP Brigadir RAT Diduga Palsu
Berdasarkan laporan yang diterima MKD DPR RI per hari ini, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR, yakni Mobil Mercy dengan pelat 19-III di tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan pelat DPR bernomor 19, serta kasus seorang Brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR.
"Ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua. Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Oleh karena itu, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor ini. Hal itu karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.
Baca juga : MKD Berikan Penghargaan bagi Sembilan Anggota DPR
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui pelat nomor milik DPR juga memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
(Z-9)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Nilai Transaksi dua anggota DPR dan 58 karyawan yang diduga terlibat dalam perjudian online mencapai hampir Rp2 miliar
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memilih untuk tidak mengungkap identitas dua anggota DPR yang diduga terlibat dalam perjudian online, termasuk dari komisinya.
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan kasus judi online yang melibatkan anggota DPR RI tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Alasanya..
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyebut hanya ada dua anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai DPR RI dan DPRD RI harus berani mengumumkan nama-nama anggotanya yang terlibat dalam judi online (judol).
POLDA Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.
POLISI menangkap lima orang oknum pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dan berpelat khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
MKD) DPR merespons isu terkait pelat nomor XIII khusus legislator yang terpasang di mobil tempat kejadian perkara (TKP) anggota Polresta Manado, Brigadir RAT, yang dinyatakan bunuh diri.
Pelat dinas yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner berinisial Ir PWGA ternyata palsu, untuk menghindari ganjil genap.
Asep Adang diketahui adalah sosok pengemudi arogan mobil Fortuner dengan pelat Mabes TNI yang masa pajaknya telah habis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved