Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bamsoet Ungkap Rancangan UU MPR Sudah Disiapkan sebagai Pemisah UU MD3

Fachri Audhia Hafiez
30/4/2024 14:35
Bamsoet Ungkap Rancangan UU MPR Sudah Disiapkan sebagai Pemisah UU MD3
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Dok. AFP/Chiba)

KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap pihaknya sudah menyiapkan rancangan Undang-undang MPR (UU MPR). Beleid itu sebagai bentuk pemisah dari Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.

Menurut Bamsoet, penting untuk memisahkan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Baca juga : Tanpa Perlu Ubah UUD 1945, MPR akan Segera Terapkan PPHN

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mencontohkan lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3," ucap Bamsoet.

Bamsoet mengatakan UU MPR dipersiapkan sebagai legacy atau peninggalan MPR periode 2019-2024. Selain UU MPR, Bamsoet juga tengah menyiapkan pembentukan Badan Kehormatan MPR, Tata Tertib MPR RI yang baru, serta Bentuk Hukum dan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Bamsoet.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya