Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU: Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024

Tri Subarkah
23/4/2024 19:53
KPU: Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024
Ilustrasi.(ANTARA/IGGOY EL FITRA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menargetkan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 pada November mendatang digunakan paling banyak 600 pemilih. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik usai uji publik rancangan peraturan KPU mengenai penyusunan daftar pemilih dan ppasangan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Idham mengatakan, jumlah tersebut telah melewati kajian dan diputuskan dalam rapat internal KPU. Angka 600, sambungnya, lebih rendah dari yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal 800 pemilih per TPS.

"Hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Baca juga : Ada Dugaan Penggelembungan 130 Suara PSI di Papua Barat Daya

Menurut Idham, keputusan pihaknya mempertimbangkan angka 600 pemilih per TPS berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi selama proses pemungutan suara. Selain itu, hal tersebut juga dapat memaksimalkan pelayanan pemilih saat memberikan suara.

Jumlah 600 pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 mendatang lebih tinggi dua kali lipat dibanding penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu yang membatasi 300 pemilih per TPS. Namun, Idham mengingatkan jumlah suara yang diperoleh pemilih pada Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang Pilkada 2024 nanti.

"Di Pilkada Serentak Nasional 2024 ini itu ada dua kotak suara. Satu kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pertimbangannya itu," pungkas Idham. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya