Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan tulisan opini Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP)Megawati Soekarnoputri, mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani membuat putusan yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.
Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan, seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.
Diskualifikasi ini menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.
Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” ujarnya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Selasa (9/4).
Diketahui, Megawati menulis opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024).
Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK. Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum.
Baca juga : MK Amplifikasi Keresahan Publik terhadap DKPP
Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden. Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.
Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
“Mudah-mudahan tulisan Megawati memberikan ilham bagi hakim MK untuk memutus. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan lagi bukti tetapi keberanian untuk menentukan arah demokrasi Indonesia,” papar Refly.
Baca juga : Sekadar Wacana, Hak Angket tak Lagi Urgen
Lebih lanjut, dia berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan amicus curiae, sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan dorongan dukungan keberanian kepada hakim MK agar memutus perkara sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, serta sesuai apa yang berkembang di masyarakat dan di ruang pengadilan. Ditegaskan, terlalu mudah untuk menunjukkan bagaimana cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan paslon nomor 02.
“Tapi masalahnya adalah apakah hakim MK punya keberanian untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka,” tambah Refly.
Secara terpisah, sosiolog dan sastrawan Okky Madasari mengatakan, proses di MK memang sesuatu yang harus dilakukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03, karena ada proses yang tidak benar, melanggar undang-undang (UU) dan melanggar etika dalam Pilpres 2024.
Baca juga : Hadirkan Presiden dan Pejabat Negara Masih Relevan untuk Pembuktian Persidangan di MK
“Soal nanti hasil MK mengecewakan kita lagi, itu hal lain. Setidaknya, dua kandidat, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud tidak serta merta menjadi oportunis, tidak mematahkan perjuangan sendiri, tidak serta merta mengkhianati kepercayaan rakyat, mereka terus menggiring proses di MK, merawat amanat rakyat,” ujarnya dikutip dari Podcast Eep Saefulloh “Keep Talking.”
Jika nanti keputusan MK mengecewakan, menurut Okky, masih ada mekanisme lain untuk memberi teguran dan hukuman kepada Presiden Jokowi berupa tekanan publik, karena terlalu banyak kesalahan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Paraih gelar PhD dari National University of Singapore itu menegaskan, sejauh ini belum ada presiden di Indonesia yang mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk Soeharto sekali pun.
“Kalau nanti Jokowi bisa survive, bisa menganggap apa yang dilakukan biasa-biasa saja, sepanjang sejarah kita akan melihat bangsa ini menerima segala bentuk pelanggaran etik dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu,” bebernya.
Adapun, Eep menilai persidangan MK kali ini berbeda karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengambil perspektif yang berbeda dengan gugatan di MK sebelumnya.
Paslon 01 dan Paslon 03 mengaitkan dengan pelanggaran konstitusi dan UU oleh Presiden, mengaitkan dengan dampak penyelenggaraan pemilu dan kinerja penyelenggara pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga implikasi hukum dan politik terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
Okky menggaris bawahi, bahwa yang dipersoalkan di MK bukan angka atau hasil perolehan suara Pilpres 2024, melainkan proses yang diwarnai kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) termasuk penggelontoran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Paslon nomor 02.
Ia berharap berharap hakim konstitusi mengembalikan MK ke fitrahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan mahkamah kalkulator. Okky juga menekankan, MK merupakan produk Orde Reformasi yang didirikan untuk menjaga konstitusi, namun Putusan MK Nomor 90/2023 membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK anjlok, sehingga harus dikembalikan.
“Ini dosa besar yang harus ditanggung Jokowi. Pemerintahan Jokowi telah merusak institusi Reformasi seperti MK dan KPK sejatinya menjaga proses demokrasi, tetapi diobrak-abrik begitu saja pada masa pemerintahan Jokowi, ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Z-8)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tidak hadir ke rumah duka dan pemakaman dari Wakil Presiden (Wapres) RI ke-9 Hamzah Haz
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
PKB tidak keberatan DPA diisi oleh para mantan presiden
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa permintaan Megawati seharusnya dilihat sebagai upaya untuk transparansi dan akuntabilitas, bukan sebagai ancaman.
Yang disampaikan Megawati adalah pesan yang pernah diutarakan kepada presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved