Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Golkar enggan membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di tengah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu revisi itu berembus terkait kursi ketua DPR.
"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/4). .
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengatakan penting atau tidaknya revisi butuh melihat perkembangan pemerintahan ke depan. Sedangkan, untuk saat ini perubahan beleid tersebut belum diperlukan.
Baca juga : DPR tidak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Sekarang
"Ya sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," ujar Lodewijk.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya. (Z-8)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap pihaknya sudah menyiapkan rancangan UU MPR sebagai bentuk pemisah dari Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved