KY Selidiki Rekam Jejak Hakim Sarpin Semasa di Riau
21/2/2015 00:00
Hakim Sarpin Rizaldi(MI/Susanto)
KOMISI Yudisial (KY) saat ini sedang menyelidiki rekam jejak hakim Sarpin Rizaldi selama bertugas di Riau setelah selaku hakim tunggal memenangkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
\"Iya, kami sedang mengumpulkan informasi mengenai hakim Sarpin selama bertugas di Riau karena dia pernah cukup lama bertugas di sini,\" ujar Penghubung KY Wilayah Riau, Hotman Parulian, kepada wartawan di Pekanbaru, kemarin.
Ia mengatakan Sarpin pernah menjalankan tugas sebagai hakim di Riau, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan PN Bangkinang. \"Berkas-berkas kasus yang pernah diadili olehnya (Sarpin) sedang kami kumpulkan,\" katanya.
Namun, Hotman mengatakan bukan perkara mudah bagi KY untuk mengumpulkan berkas-berkas itu mengingat kantor perwakilan KY di Riau masih baru diresmikan pada Oktober 2014.
\"KY perwakilan Riau baru terbentuk Oktober 2014. Jadi, kami belum tahu persis catatan-catatan mengenai Sarpin selama menangani perkara,\" katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Sarpin Rizaldi ke KY karena dianggap melanggar kode etik. Dalam menindaklanjuti hal itu, KY membentuk tim panel untuk memeriksa Sarpin.
Di Jakarta, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan MA seharusnya sejak semula memberi perhatian atas putusan Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, MA mempunyai kewajiban untuk menjaga tegaknya prinsip hukum.
\"Sejak semula, MA harusnya sudah memberi perhatian dan itu tidak dilarang karena MA mempunyai kewajiban untuk menjaga prinsip-prinsip hukum ditegakkan secara benar, tidak harus menunggu adanya upaya hukum lebih lanjut dulu,\" kata dia, kemarin.
Ketua Dewan Pers itu berpendapat sikap MA saat ini dibutuhkan. Itu disebabkan Sarpin dinilai telah keluar dari asas yang diatur dalam UU KUHAP dalam membuat putusan dengan memperluas objek praperadilan.
\"Dalam ilmu penafsiran, ada asas apabila suatu kaidah telah ditentukan oleh pembentuk UU secara limitatif, tidak boleh ditambahkan. Itu hukum besi. Kalau ada orang mencairkan besi itu, dia yang dibakar. Hakim tidak boleh menambah-nambah,\" terang dia.