Rehabilitasi tidak Otomatis Kembalikan Posisi Nofiadi

Nur Aivanni
08/9/2016 20:23
Rehabilitasi tidak Otomatis Kembalikan Posisi Nofiadi
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan selesainya rehabilitasi mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi tidak otomatis membuat yang bersangkutan bisa kembali menduduki jabatannya kembali sebagai bupati.

Pasalnya, Kemendagri kini tengah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Nofiadi.

"Rehabilitasi tidak secara otomatis langsung mengembalikan posisinya sebagai bupati," terang Soni--sapaan akrab Sumarsono--saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (8/9).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Bupati OI Nofiadi, pertengahan Maret 2016, lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Keputusan Kemendagri itu kemudian digugat ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nofiadi terkait pencopotan jabatannya sebagai Bupati OI. Majelis menilai SK Mendagri cacat secara prosedural. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya