Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, ICJR turut meminta agar pasal terkait penyebaran berita bohong di UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dikaji kembali.
ICJR menilai Pasal 28 ayat 3 di UU ITE masih mengatur unsur berita bohong yang sebelumnya dinyatakan oleh majelis hakim MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan berpendapat.
"Permasalahan ke depan, meski Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 telah dihapus, penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE perubahan kedua, Pasal 28 (3) UU 1/2024," ujar Johanna dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).
Baca juga : Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Selain itu, ia mengimbau agar pemerintah dan DPR segera mencabut ketentuan poin atau pasal sejenis di aturan lain, seperti di UU ITE, KUHP yang baru, dan aturan pidana lain.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memperhatikan putusan MK tersebut untuk diimplementasikan. Dengan demikian, penerapan hukum ke depan sesuai dengan amanat dari putusan MK tersebut.
"Agar APH untuk menempatkan penyelesaian menggunakan ketentuan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis. Kami juga berharap pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong," pungkasnya. (Z-2)
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved