Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAYJEN TNI Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus bakal menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (18/3).
Eks Danjen Kopassus itu akan memimpin aksi unjuk rasa tolak hasil Pilpres 2024.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia, aksi besar-besaran tersebut akan dipimpin Soenarko dan digelar mulai pukul 13.30 WIB.
Baca juga : Koalisi Perubahan Inisiasi Hak Angket
Demo tersebut disepakati usai rapat konsolidasi para tokoh bangsa dengan seluruh elemen bangsa.
“Aksi besar-besaran tanggal 18 Maret 2024, tempat di KPU RI akan Dipimpin oleh Bapak Jendral Soenarko mulai Pukul 13.30 s.d selesai,” tulis undangan tersebut yang dikutip, Senin (18/3).
Tak hanya itu, unjuk rasa juga rencananya akan dilakukan pada Selasa (19/3) di DPR RI yang akan dipimpin mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Baca juga : 1.197 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu
Kemudian, demo bakal dilanjutkan esoknya yang diinisiasi oleh aliansi gabungan Mahasiswa dan Pelajar.
Adapun lalu lintas di kedua arah sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), ditutup total pada hari ini, Senin (18/3).
Dari pantauan Media Indonesia, depan kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.35 WIB dua arus utama jalan tidak bisa dilalui pengguna kendaraan.
Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah
Kendaraan dari arah perempatan Bundaran Hotel Indonesia (HI) maupun sebaliknya tidak bisa melintasi Jalan Imam Bonjol.
Ratusan polisi terlihat sudah bersiaga di sekitar kantor KPU RI, dan baru saja selesai melaksanakan apel. Sehingga, ujung Jalan Imam Bonjol dari kedua arah sudah ditutup barier beton.
Di perempatan dekat kantor KPU RI yang mengarah ke Taman Suropati, barier beton lengkap dengan jeruji besi setinggi 1,8 meter telah dijejer menutupi jalan.
Tak hanya itu, terdapat lapisan pertama, yakni barier plastik warna oranye yang bisa diisi air dengan tinggi hanya sekitar 60 centimeter.
Adapun KPU RI bakal melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional pada Senin (18/3). Rencananya, rekapitulasi suara tingkat nasional di lima provinsi akan dituntaskan hari ini. (Z-3)
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved