WAJAH-WAJAH pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tampak berseri. Tak ada dahi berkerut. Senyum semringah pun menebar. Mereka ingin menunjukkan tak ada lagi persoalan yang mengganjal di antara kedua lembaga penegak hukum itu.
Itulah suasana pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, kemarin petang, seusai pertemuan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Aji, disertai pimpinan yang lain Adnan Pandu Pradja, dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kantornya.
Pada kesempatan itu, Taufiequrachman Ruki membuka opsi akan melimpahkan kasus rekening gendut dengan tersangka Komjen Budi Gunawan ke Polri atau Kejaksaan Agung. Hal itu menjawab putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), yang menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum.
"Kalau memang dinyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus itu, ya kan bisa jadi dilimpahkan (ke Polri atau Kejaksaan)," kata Ruki. Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel.
Pertemuan pimpinan KPK dilakukan setelah paginya, ketiga plt pimpinan KPK dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Selain itu, Ruki mengakui pihaknya meminta penambahan penyidik dari Polri. "Saya minta 50 penyidik. Kabareskrim langsung mengatakan siap."
Saat ditanya kelanjutan kasus tersangka mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Ruki mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke Polri.
Terkait status penyidik utama Novel Baswedan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sudah menjadi tersangka. "AS juga dicekal, Novel dicekal. Yang jadi tersangka semua dicekal."
Abraham Samad kemarin tidak memenuhi panggilan Polda Sulselbar terkait kasus pemalsuan dokumen.
Namun, soal kepemilikan senjata api 21 penyidik KPK dinyatakan selesai. "Persoalannya hanya admin, persoalan itu sudah clear," pungkas Ruki.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar sejam itu, dan di sela salat Magrib berjemaah, Badrodin mengatakan bahwa pertemuan membahas kerangka penyelesaian kedua lembaga. "Kalau ada masalah, ya duduk bersama," kata Badrodin.
Setelah mengunjungi Mabes Polri, Ruki juga mengundang pimpinan Polri menyambangi KPK.
Meski Ruki mengisyaratkan mengalihkan kasus Budi Gunawan ke Polri atau Kejakgung, KPK sudah mengajukan kasasi ke MA atas putusan praperadilan. "Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Dibatalkan dulu Untuk kembali mencalonkan Kapolri baru ke DPR, surat persetujuan pelantikan Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan terlebih dahulu melalui Sidang Paripurna DPR.
"Logikanya, kalau persetujuan (pelantikan BG) diberikan dalam rapat paripurna, untuk dibatalkan pun melalui forum paripurna," terang anggota Komisi III Arsul Sani.
Saat ditanyakan apakah DPR bisa menolak pemberhentian pelantikan Budi Gunawan, ia mengatakan hal itu bisa saja terjadi.