Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan terhadap persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur, baik di TPSLN maupun KSK.
Adapun pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 Kotak Suara Keliling (KSK).
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, Bawaslu bakal Bimtek Ulang Pengawas TPS
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengemukakan jumlah data pemilih telah sesuai, namun terdapat catatan terdapat pemilih dengan nama yang sama.
“Pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat NIK dan/nomor Paspor,” ungkap Lolly, Minggu (10/3).
Terhadap hal tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan suara.
Baca juga : KPU Berencana Hapus Pemungutan Suara Metode Pos di Malaysia
Lolly juga menemukan kerawanan pelanggaran pada pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran.
Begitu juga hasil pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.
“Kami melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS/KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Kemudian, Lolly menyoroti adanya dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024.
Guna menghindari kecurangan, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik telah tiba di TPSLN/KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka.
Dari pantauan, Lolly mengatakan terdapat potensi pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni sebelum pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
Kerawanan pelanggaran juga bisa terjadi jika pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan.
“Beberapa potensi lain di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (DPTLN+2% per TPSLN/KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN/KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, danalat bantu disabilitas netra tidak tersedia,” kata Lolly.
Lolly juga menyoroti kerawanan pelanggaran pada sisi saksi dansisi penyelenggara.
Seperti potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, hingga merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih atau mencoblos sisa surat suara. (Z-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved