Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius mengusut dugaan pergeseran suara tidak sah ke perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Titi menyebut adanya temuan pergeseran suara di sejumlah TPS merupakan kejanggalan yang sangat mencurigakan dan tidak masuk akal. Menurutnya, itu tidak mencerminkan anomali kesalahan Sirekap yang selama ini sering salah dalam membaca karakter saat mengonversi hasil pindai C.Hasil menjadi angka.
“Pergeseran suara tidak sah masuk ke suara partai patut diduga bukan hanya soal problem teknologi, namun sangat mungkin ada keterlibatan pihak-pihak tertentu,” ujar Titi kepada Media Indonesia, Senin (4/3).
Baca juga : KPU-Bawaslu harus Bongkar Dugaan Operasi Senyap yang Dongkrak Suara PSI
Oleh karena itu, lanjut Titi, KPU dan Bawaslu harus menganggap serius temuan tersebut dan menelusuri sampai tuntas penyebab terjadinya pergeseran yang terjadi di Sirekap.
“Jika data yang ditampilkan ternyata anomali dan tidak ada saksi atau pengawas yang berkeberatan, anomali itu bisa berlanjut terus dan berkembang menjadi penggelembungan suara,” ungkapnya.
“Apabila terjadi, itu sudah merupakan kejahatan yang memanipulasi suara pemilih dan masuk kategori tindak pidana pemilu."
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Titi mengakui tampilan Sirekap bukan hasil resmi. Oleh karena itu, untuk memastikan ada penggelembungan suara atau tidak, data anomali di TPS yang ditemukan publik harus dikroscek dengan dokumen D.Hasil Kecamatan yang dihasilkan dari proses rekap di kecamatan.
“Diperiksa anomalinya masih ada atau tidak. Kalau masih ada, itu bisa dipastikan telah terjadi penggelembungan,” imbuhnya.
Titi pun mengingatkan publik untuk terus mengawasi data Sirekap dan mendesak KPU segera mengunggah 100% seluruh pindai C.Hasil juga pindai D.Hasil Kecamatan yang pelaksanaannya sudah tuntas pada 2 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengungkapkan lonjakan suara yang terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam beberapa hari terakhir tidak masuk akal. Partai yang dipimpin anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu mendulang nyaris 400 ribu suara dalam waktu yang sangat cepat. (Z-11)
Ketum PSI Kaesang Pangarep mengaku akan lebih fokus menemani istri yang sedang mengambil program studi S2 dibandingkan terjun langsung jadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum menentukan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah atau Jakarta
Kaesang Pangarep mengatakan angka survei soal elektabiltas jadi evaluasi timnya sebelum memutuskan untuk maju di pilkada Jawa Tengah atau Jakarta.
KETUA Umum PSI Kaesang Pangarep menegaskan bakal berseberangan dengan Partai Golkar di Pilkada Banten 2024.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dijadwalkan bertemu dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada Kamis (11/7) sore di DPP Partai Golkar.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved