Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2024.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memformulasikan aturan itu lewat peraturan KPU (PKPU).
Syarat tersebut muncul dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. MK menegaskan agar KPU mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.
Baca juga : KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu
Diketahui, pelantikan anggota parlemen terpilih dalam Pemilu 2024 berlangsung pada Oktober 2024. Sementara, MK sendiri menyatakan Pilkada 2024 harus dilakukan pada November mendatang. Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 mengatur jadwal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Maka anggota DPR dan DPD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November 2024," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).
Menurut Titi, KPU cukup merumuskan kebijakan itu lewat PKPU. Sebab, syarat tersebut menyangkut otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan. Dengan ketentuan itu, caleg terpilih 2024 tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR. Sebab, anggota DPR tidak boleh menjadi calon di Pilkada.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
"Artinya bahkan mereka serta merta harus dilakukan PAW (pergantian antar waktu) sebelum pelantikan. Ini konsekuensi adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada akhirnya seperti itu," tandas Titi.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas Perkara Nomor 12/2024 tersebut. Para pemohon melihat adanya celah bagi caleg terpilih Pemilu 2024 mendaftar sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024 tanpa melepas status caleg terpilih.
Sementara, pasal yang diuji materikan ke MK hanya mensyaratkan pengunduran diri secara tertulis untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. (Z-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved