Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu, 28 Februari 2024. Tujuh orang yang menjadi tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca juga : 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang
Jenderal bintang satu ini menyebut para tersangka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Selain itu, juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani memastikan pihaknya terus mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut. Dia mengaku akan menyelesaikan berkas perkara dalam waktu yang tinggal 6 hari sesuai tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu yang ditetapkan selama 14 hari.
Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP
"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024.
"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bawaslu, Selasa, 27 Februari 2024.
(Z-9)
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Untuk pertama kalinya, kapal pesiar internasional Resorts World One berlabuh di Jakarta. Kehadirannya diharapkan turut memajukan sektor pariwisata
Pada perhelatan International Modest Fashion Festival (IN2MF) Kuala Lumpur, sejumlah label Indonesia menyuguhkan koleksi modest yang elegan dengan motif tribal dan kain-kain adati.
Seorang pengusaha Malaysia, Haliza Maysuri, mengadakan pesta ulang tahun mewah untuk kucing peliharaannya di toko Louis Vuitton di Kuala Lumpur.
Penembakan terjadi di bandara di Malaysia. Seorang pria melakukan penembakan terhadap istrinya di pintu kedatangan Terminal 1, Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Minggu, (14/4).
Sebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan.
Mantan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, MKM, yang menyerahkan diri setelah buron berdalih tak tahu ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved