Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi pada Selasa, 27 Februari 2024. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung (Babel).
"Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, (27/2).
Ketut memerinci saksi tersebut, yakni tiga pegawai PT Refined Bangka Tin. Inisialnya ialah D, AS, dan AM.
Baca juga : Aturan Penghentian Penyidikan Pidana Cukai Buka Ruang Tawar-menawar Perkara
"Berikutnya tiga Komisaris CV Aldo Atha Andara berinisial H alias KH, IS, dan FL," papar dia.
Ketut mengatakan saksi lainnya ialah Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara berinisial DHW. Terakhir, Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta berinisial SBD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas dia.
Baca juga : Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Seorang di antaranya terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ke-11 tersangka itu adalah pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; Dirut CV VIP, HT alias ASN; Dirut PT Timah 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, EE alias EML; eks Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; General Manager PT TIN, RL; dan TT (perintangan penyidikan).
Berdasarkan kalkulasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Nilai terbesar akibat kerugian ekologi. (Z-8)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved