Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dugaan Penggelembungan Suara, Sesama Caleg DPRD Partai Demokrat Saling Berebut Suara

Putra Ananda
26/2/2024 20:10
Dugaan Penggelembungan Suara, Sesama Caleg DPRD Partai Demokrat Saling Berebut Suara
Petugas menuntaskan rekap hasil penghitungan perolehan suara(MI / Susanto)

DUGAAN penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Karawang 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Salah satu dugaan adalah pemindahan suara calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat ke caleg lain dari partai yang sama. 

Temuan ini diperkuat dengan surat klarifikasi temuan Model D dari Panwascam Pakisjaya kepada PPK Pakisjaya. Surat tersebut juga mencantumkan laporan dari caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil III.

Selain itu surat dari calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang Partai Demokrat Dapil III atas nama Nurhadi, SH, tentang dugaan kecurangan rekapitulasi suara menjadi dasar dari surat klarifikasi tersebut.

Baca juga : MUI Minta Semua Pihak Hormati dan Beri Ruang Kritis Rekapitulasi Suara

Dalam surat disebutkan, perbedaan antara C Plano dengan Model D Rekapitulasi penghitungan surat suara DPRD Kab/Kota pada calon dari Partai Demokrat erjadi di Desa Talagajaya di TPS 01, Suara Caleg berinisial TR di Plano 12 dan FRM 20. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 2 dan FRM jadi 30.

Kemudian di TPS 04, 05, 06, 07, 08, 10 dan 13, masih di Desa Talagajaya. Suara dari Caleg yang sama, yakni TR dialihkan ke caleg yang sama, yakni FRM, dengan besaran peralihan suara berbeda.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Desa Tanahbaru, Pakisjaya. Seperti di TPS 01, suara TR di Plano 35 dan FRM 10. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 15 dan FRM jadi 20.

Baca juga : Aksi Teatrikal Belajar Matematika Digelar di Halaman Gedung KPU DIY

Di 02, Tanahbaru, suara TR di Plano 40 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 20 dan FRM menjadi 20. Di TPS 03, suara TR di Plano 75 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 25 dan FRM menjadi 50. Di TPS 04, Suara TR di Plano 33 dan S 0.

Sedangkan di Model D TR menjadi 23 dan S menjadi 10. Di TPS 07, Suara TR di Plano 4 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 0 dan FRM menjadi 4.

Di Desa Tanjungmekar, TPS 08, suara Partai suara 12, TR 0 di Plano dan FRM 0 . Sedangkan di Model D suara partai 0, TR 10 dan FRM menjadi 2

Baca juga : KPU Ogah Penuhi Permintaan Mahfud Audit Digital Forensik Sirekap

"Berdasarkan temuan diatas maka Panwaslu Kecamatan Pakisjaya merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya memberitahukan agar dapat melaksanakan Rapat Khusus dengan Pihak Panwaslu Pakisjaya, Muspika Pakisjaya terkait dengan temuan tersebut," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Pakisjaya, Naryono tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana telah mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah ditangani dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Sudah tertangani, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. Nanti Senin akan dibuat rilis resmi," kata Mari Fitriana dalam pesan singkatnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya