Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Meski belum menentukan jadwal PSU di Kuala Lumpur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya berencana meniadakan pemungutan suara metode pos pada PSU yang bakal digelar dalam waktu dekat.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk pemungutan suara ulang karena informasi di lapangan, ini (metode pos) yang sering jadi problem," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Oleh karena itu, PSU di Kuala Lumpur rencananya akan digelar dengan dua metode, yakni pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) maupun KSK. Metode KSK sendiri tetap dipertahankan karena dapat menjangkau pemilih yang tinggal di luar kota Kuala Lumpur.
Adapun proses PSU di Kuala Lumpur khusus bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos via pos dan KSK bakal dimulai dari pemutakhiran data pemilih. Itu lantaran adanya temuan yang mengungkap banyak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) metode pos dan KSK dengan alamat tidak jelas.
Menurut Hasyim, PSU di Kuala Lumpur akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, itu merupakan tanggal terakhir bagi KPU untuk menetapkan perolehan suara secara resmi di tingkat nasional.
"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya juga belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PSU di Kuala Lumpur yang bakal dimulai dengan tahapan ulang pemutakhiran data pemilih. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved