Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu

Theofilus Ifan Sucipto
19/2/2024 15:08
Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu
Ilustrasi(Dok MI)

KEHADIRAN Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Polri mendesak. Sebaiknya unit baru ini dipimpin oleh perwira bintang satu.

"Pembentukan Direktorat PPA dan PPO memang sudah urgen mengingat semakin maraknya kejahatan pada perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.

Bambang menilai satuan-satuan Polri yang ada selama ini belum maksimal. Sehingga pembentukan direktorat baru diharapkan membuat fokus perlindungan semakin baik.

Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku TPPO Tujuan Turki, Bermodus Visa Wisata

"Apalagi bila dipimpin perwira bintang satu, diharapkan mengurangi kendala-kendala lintas sektoral," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) baru soal penambahan direktorat tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO) di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya