Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus illegal logging atau penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Kasus masih pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Tersangka berinisial J itu menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.
Baca juga : Tangani Pembalakan Liar di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award
Nunung mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Sedangkan, lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Baca juga : Gempa Kalsel dan Kalteng Dua Hari Bukti IKN tidak Aman
Nunung mengatakan penyidik telah memberkas perkara tersangka J. Berkas perkara tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin, 12 Februari 2024.
"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024)," ucap Nunung.
Saat ini J telah ditahan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Baca juga : TPS Rutan Bareskrim Polri Menangkan Prabowo-Gibran, Sama Seperti Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. (Z-3)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Seluruh kader Gerindra harus memenangkan Agustiar Sabran pada Pilkada 2024 ini. Gerindra akan menindak kader yang membelot mendukung Agustiar.
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
SEEKOR hewan liar dilindungi, lutung abu-abu, ditemukan tersengat listrik saat masuk ke kawasan permukiman di Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mengaktifkan 60 Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD, 35, pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved