Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menghitung sah surat suara pemilu DPR RI dan DPRD yang tertukar pada satu daerah pemilihan (dapil) dinilai keliru. Pasalnya, hal itu mengingkari sistem daftar proporsional terbuka yang membebaskan pemilih memilih calon anggota legislatif (caleg) secara langsung, alih-alih hanya mencoblos partai politik.
KPU memutuskan, caleg yang dicoblos pemilih dalam surat suara DPR dan DPRD dengan dapil berbeda akan dikonversi menjadi suara partai politik. Bagi pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, KPU seharusnya tidak mengabaikan hak pemilih.
"Untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki. KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (15/2).
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Bagi Titi, tidak semua pemilih paham dengan keputusan yang dibuat oleh KPU tersebut, sehingga tidak ada keberatan di tengah masyarakat. Ia menilai, kebijakan itu diambil karena KPU juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menganggap bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD, dalam hal ini caleg, merupakan partai politik.
"Namun, hal itu pada dasarnya bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD," pungkasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap, permasalahan surat suara tertukar terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 29 provinsi. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui petugas KPPS dan PPS di tingkat kelurahan.
Baca juga : Survei: TNI Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPD Paling Buncit
"Yang pertama, untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," terangnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, RI Jakarta.
Namun, untuk urat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain yang terlanjur dicoblos dinyatakan tidak sah. Atas kejadian-kejadian tersebut, Hasyim telah memerintahkan jajarannya untuk mencatat dalam formulir kejadian khusus. (Tri/Z-7)
Baca juga : PAN: Peluang Zulhas Nyaleg di Kandang PDIP Masih Terbuka
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved