Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (14/2), memutuskan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 015 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Keputusan tersebut diambil Bawaslu karena TPS tersebut melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 24 sebelum jam 13.00 WIB atau sebelum waktu penutupanproses pemungutan suara.
Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sah karena dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, waktu yang mereka gunakan untuk penghitungan hasil pilpres, merupakan waktu untuk mereka yang akan mencoblos dengan menggunakan Kartu Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan.
Baca juga : Jelang Penghitungan Suara, Bawaslu Temukan Banyak Masalah
"Itu berarti TPS yang bersangkutan tidak memberi kesempatan calon pemilih dengan KTP atau Suket," katanya.
Sukma menjelaskan, Bawaslu langsung datang ke TPS 015 Desa Bujur Barat setelah beredar video hasil perolehan suara pilpres sebelum jam 13.00 WIB. Itu berarti proses penghitungan dilakukan sebelum jam tersebut.
"Setelah kami selidiki, ternyata benar penghitungan dilakukan setelah jam 12.00 WIB," jelas Sukma.
Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan
Pihak KPPS beralasan sudah tidak ada lagi calon pemilih yang datang untuk mencoblos. Namun, Bawaslu berpandangan, mereka harus melaksanakan aturan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan asumsi. (MG/Z-7)
Forum ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan/ tanggapan terkait Standar Layanan Publik yang saat ini diimplementasikan untuk perbaikan layanan secara berkesinambungan.
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
Pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
MK diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Faktor keamanan yang membayangi proses rekapitulasi di Papua Pegunungan membuat KPU setempat merelokasi lokasi rekapitulasi Pemilu 2024 dari Wamena ke Jayapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved