Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di seluruh Indonesia sebelum dan selama masa kampanye Pemilu 2024. Secara umum, temuan kasus itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level dan tingkatan mulai dari Presiden hingga Kepala Desa.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi itu menjelaskan pemantauan dimulai dari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023 sampai 5 Februari 2024.
"Dalam catatan kami, secara umum ada indikasi kuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level. Misalnya ada mobilisasi sumber daya negara. Sumber daya banyak bisa orang, anggaran, bisa kewenangan, pengaruh untuk kepentingan kampanye kandidat yang berkontestasi dalam pemilu," kata Gufron di Jakarta, Minggu (11/2).
Baca juga : Mulai Besok, Media Dilarang Iklankan Peserta Pemilu
Gufron menjelaskan, ada tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi antara lain, 38 dukungan ASN terhadap capres/cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu lalu 10 politisasi Bantuan Sosial (Bansos, 9 dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, 8 penggunaan fasilitas negara, dan 5 tindakan
"Politisasi bansos yang tentu secara politik itu menguntungkan satu kandidat tertentu," kata Gufron.
Dalam pemantauan itu, kata dia, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus-kasus penyimpangan aparat negara, yaitu kecurangan Pemilu, pelanggaran netralitas, dan pelanggaran profesionalitas.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Keluhkan Pemerintahan makin tidak Transparan
Sementara untuk sebaran Wilayahnya, pelanggaran yang ditemukan terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan lima teratas yaitu DKI Jakarta merupakan provinsi dengan pelanggaran tertinggi (14 kasus) diikuti Jawa Barat (13 kasus), kemudian Jawa Tengah dan Banten (12 kasus), dan Jawa Timur (11 kasus). (Mal/Z-7)
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu.
KPU bakal memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah, guna menghindari adanya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pilpres tak terulang di pilkada.
Residu dugaan kecurangan-kecurangan pilpres belum sepenuhnya hilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved