Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Badan Pangan Nasional Pertimbangkan Setop Bansos saat Masa Tenang

Andhika Prasetyo
07/2/2024 08:57
Badan Pangan Nasional Pertimbangkan Setop Bansos saat Masa Tenang
Presiden Jokowi memberikan bantuan beras kepada mas(BPMI Setpres)

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan beras pada masa tenang hingga hari pemungutan suara.

"Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024," ujar  Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Rabu (7/2).

Arief mengatakan pihaknya akan menginformasikan kembali secepatnya mengenai keputusan penyaluran bantuan pangan beras ini karena Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) juga sudah membuat perencanaan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi Disebut Ikutan Ngatur Jabatan di Kementan

Ia menekankan bahwa bantuan pangan beras sudah direncanakan jauh-jauh hari dan tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilpres. Itu sangat diperlukan masyarakat berpenghasilan rendah dan efektif menahan kenaikan harga.

Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program itu merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya