Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman, tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam surat panggilan DKPP RI kepada advokat yang menjadi kuasa hukum Irman , Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, sebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi..
Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca juga : Soal Evi Novida, DKPP: Kami Berkomitmen tidak Ubah Putusan No 317
Dijalankannya, kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, professional, akuntabel dan beberapa asas lainnya.
Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu 7/2017.
Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD RI saja. Tapi langkah Irman ini untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.
Baca juga : Aktivis Adukan 7 Komisioner KPU ke DKPP karena Gibran
“Jadi goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu kita dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas pemilu kita tahun 2024,” kata dia.
Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU yang tidak mau menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu meminta KPU memasukan lagi nama Irman Gusman dalam DCT.
Irman Gusman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Irman memohon agar Presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.
Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah mengingatkan KPU agar menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut. (Z-8)
Baca juga : Tujuh Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved