Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku, ditunda karena KPK selaku termohon tidak hadir.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut KPK telah menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan, namun majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan hingga 12 Februari mendatang.
"Jadi persidangan hari ini ditunda karena KPK mengirim surat intinya belum siap dan meminta penundaan tiga minggu, oleh hakim di nyatakan dua minggu", ungkap Boyamin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Baca juga : Sidang Gugatan MAKI terhadap KPK atas Kasus Harun Masiku Digelar
Baca juga : Pencarian Harun Masiku Dinilai Cuma Gimmick
Boyamin mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut bertujuan untuk mempercepat penangkapan Harun Masiku. KPK dinilai tidak memiliki kemauan untuk menangkap Buron tersebut.
Dalam kesempatan itu, Boyamin juga mengklaim bahwa Harun Masiku akan lebih sulit ditemukan karena saat ini Harun bertubuh gemuk dan gondrong. Berbeda dengan foto yang selama ini tersebar.
Baca juga : Harun Masiku Masih Buron, Nawawi: Sejauh Mana Kerjamu?
Baca juga : KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku
"Mungkin kalau kita ketemu di jalanan pun sulit karena informasinya yang bersangkutan sekarang agak gemuk dan gondrong, jadi kalau gemuk itu kan sudah sulit mengenali dan sekarang gondrong", tambahnya.
Harun Masiku merupakan tersangka korupsi yang diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR pada pileg 2019 lalu.(MGN/Z-4)
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved