BNN Musnahkan 74 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Budi Ernanto
31/8/2016 18:31
BNN Musnahkan 74 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

BADAN Narkotika Nasional (BNN), Rabu (31/8) memusnahkan 74 kg sabu dan 88.273 butir ekstasi. Kedua jenis narkoba itu adalah barang bukti hasil tiga pengungkapan kasus yang dilakukan pada akhir Juli dan awal Agustus.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menjelaskan bahwa pemusnahan sudah disetujui oleh pihak kejaksaan. Pemusnahan juga menjadi langkah pencegahan kedua jenis narkoba itu disalahgunakan. "Tidak ada kesempatan bagi siapa pun untuk menjualnya lagi kan kalau sudah dimusnahkan," ujar Budi.

Sementara itu, dari tiga kasus yang dikatakan Budi, yang pertama diungkap jajarannya pada Sabtu (30/7) di Medan, Sumatera Utara. Pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial R dan kedapatan membawa sabu sebanyak 455 gram yang dibungkus teh kemasan.

Kedua pengungkapan dilakukan petugas BNN pada empat hari setelah penangkapan R. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 513,60 gram narkotika jenis sabu, didapatkan dari tangan tersangka berinisial L dan H.

"Keduanya ditangkap di Stasiun Gambir, Jakarta saat sedang bertransaksi. Modus mereka ialah dengan memasukan narkotika tersebut kedalam sebuah kotak warna coklat dan didalamnya ada plastik yang dibungkus lagi oleh koran," kata Budi.

Kasus yang ketiga, BNN mengungkap pada Kamis (4/8). Petugas menyita 73 kg sabu dan 88.427 ekstasi dari 3 pelaku berinisial E, I, dan S di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Mereka menyembunyikan barang haram itu di dalam ban cadangan. Rencananya narkoba itu akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya dan Makasar.

Dari ketiga kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati. (OL-2)

Rabu, 31 Agustus 2016 16:12 WIB



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya